Profil

DINAS PENDIDIKAN KOTA BOGOR

Rabu, 16 Juli 2008

2. INFORMASI SERTIFIKASI

Sertifikasi Guru 2008

Image Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.

Lalu bagaimana dengan sertifikasi tahun 2008 ?

Pengertian dan Prosedur Sertifikasi

  1. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, (3) meningkatkan martabat guru, (4) meningkatkan profesionalitas guru, (5) meningkatkan kesejahteraan guru.
  2. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  3. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio adalah pelaksanaan sertifikasi guru dengan menilai dokumen-dokumen prestasi yang telah dimiliki guru selama mengajar (berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2007) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 57/O/2007 ).
  4. Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan selama-lamanya 2 semester (Permendiknas Nomor 40 tahun 2007) yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007).
  5. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

Sasaran

Peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 melalui penilaian portofolio yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 200.000 guru PNS dan bukan PNS pada satuan pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMLB, dan SMK negeri atau swasta.

Kuota Sertifikasi Jawa Barat

Untuk tahun 2008 ini propinsi jawa barat memperoleh kuota sebanyak 21.534 orang dari total 200.000 orang guru se indonesia.

Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio sebagai berikut:

  • memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
  • mengajar di sekolah di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional, sedangkan guru Agama baik yang diangkat oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, maupun Pemerintah Daerah; dan guru yang mengajar di madrasah disertifikasi oleh Departemen Agama.
  • guru PNS (guru pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah),
  • guru bukan PNS (guru yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama).
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Image

Penjelasan Penjelasan prosedur sertifikasi guru dalam jabatan sebagai berikut.

  1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
  2. Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
  3. Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
  4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
  5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
  6. Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
  7. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
  8. Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
  9. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Mekanisme Kerja Antarinstansi dalam Sertifikasi Guru

Pelaksanaan sertifikasi guru melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Ditjen PMPTK, Ditjen Dikti, LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan guru. Masing-masing instansi memiliki peran yang saling terkait.

Penjelasan mekanisme kerja antar instansi dalam pelaksanaan sertifikasi guru:

  1. Persiapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan penyusunan pedoman pelaksanaan sertifikasi guru oleh Ditjen PMPTK dan Ditjen Dikti.
  2. Berdasarkan surat dari Dirjen PMPTK, Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia pelaksana sertifikasi guru tingkat provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Salah satu tugas panitia tingkat kabupaten/kota adalah membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
  3. Ditjen PMPTK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menerima dokumen-dokumen dari Ditjen PMPTK sebagai berikut.
    • Instrumen Portofolio.
    • Pedoman Sertifikasi Guru bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
    • Pedoman Sertifikasi Guru bagi Peserta.
    • Daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
    • Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.

  4. Berdasarkan daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru dan kuota yang diterima dari Ditjen PMPTK di wilayah kerjanya, panitia di tingkat kabupaten/kota menetapkan dan menyerahkan daftar peserta sertifikasi ke panitia tingkat provinsi.
  5. Panitia tingkat provinsi mengumpulkan daftar peserta sertifikasi dari panitia tingkat kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan ke panitia tingkat pusat (Ditjen PMPTK).
  6. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru yang ada di wilayahnya. Dalam kegiatan ini guru menerima daftar peserta sertifikasi, berkas sertifikasi (nomor peserta, format pendaftaran sertifikasi, instrumen portofolio), dan informasi lain.
  7. Guru yang ditetapkan sebagai peserta sertifikasi menghimpun seluruh dokumen portofolio yang dimiliki, difotocopy dan ditata secara kronologis berdasarkan unsur dan komponen yang dinilai, meminta legalisasi dan mengatur secara berurutan berdasarkan tahun perolehan portofolio.
  8. Portofolio yang telah disusun (dokumen-dokumen dilegalisasi oleh yang berwenang), instrumen portofolio yang telah diisi lengkap, serta persyaratan lainnya kemudian diserahkan ke Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diserahkan ke Rayon LPTK yang ditunjuk sebagai pelaksana sertifikasi. Daftar peserta yang telah mengumpulkan dokumen portofolio diserahkan ke Panitia Tingkat Provinsi dan Ditjen PMPTK.
  9. Setelah melalui proses penilaian portofolio di Rayon LPTK yang ditunjuk, maka hasilnya akan disampaikan oleh Rayon LPTK ke Panitia Sertifikasi Tingkat Pusat (Ditjen PMPTK), Panitia Sertifikasi Tingkat Provinsi, dan Panitia Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kota untuk diinformasikan kepada peserta sertifikasi.
  10. Guru yang dinyatakan lulus dalam penilaian portofolio akan diberi sertifikat pendidik. Guru yang dinyatakan belum lulus harus melengkapi portofolio atau mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG). Diklat Profesi Guru diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang tidak lulus ujian diberi kesempatan untuk mengulang ujian sebanyak dua kali.
  11. Ditjen PMPTK akan memberi Nomor Registrasi Guru bagi guru yang lulus sertifikasi.

Penetapan Kuota Peserta Sertifikasi Guru Melalui Penilaian Portofolio

Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota sertifikasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu, kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi bersangkutan.

Kuota Provinsi

  • Kuota provinsi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK).
  • Penetapan kuota provinsi didasarkan atas data guru yang terdapat pada SIMPTK Ditjen PMPTK.
  • Perhitungan kuota provinsi menggunakan data jumlah guru keseluruhan pada masing-masing provinsi, tanpa memperhatikan latar belakang pendidikan (kualifikasi akademik) guru.

Perhitungan kuota provinsi ditentukan berdasarkan jumlah guru di provinsi dibagi jumlah guru nasional dikalikan target sertifikasi guru tahun 2008. Perhitungan tersebut dapat diformulasikan dengan rumus sebagai berikut:

KP = (GP/GN) x TN

KP = jumlah kuota provinsi
GP = jumlah guru di provinsi
GN = jumlah guru nasional
TN = jumlah target sertifikasi tahun 2008

Kuota Kabupaten/Kota

  • Kuota kabupaten/kota dihitung oleh Dinas Pendidikan Provinsi bersama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
  • Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1/D4 pada masing-masing kabupaten/kota.
  • Penghitungan kuota kabupaten/kota didasarkan atas jumlah guru yang telah memiliki NUPTK di tiap kab./Kota
  • Kuota kabupaten/kota meliputi kuota PNS dan bukan PNS, serta kuota per jenjang/satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  • Kuota guru yang berstatus PNS maksimal 85% dan bukan PNS minimal 15% disesuaikan dengan proporsional jumlah guru pada masing-masing daerah. Apabila kuota guru bukan PNS tidak terpenuhi, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan pemindahan kuota bukan PNS ke kuota PNS ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik melalui Dinas Pendidikan Provinsi disertai kelengkapan data pendukung.
  • Kuota kabupaten/kota ditetapkan melalui kesepakatan dan disahkan bersama antara Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP dalam satu pertemuan koordinasi. Hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dikirim ke Ditjen PMPTK cq. Direktorat Profesi Pendidik.
  • Rumus perhitungan kuota guru calon peserta sertifikasi untuk kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

    KK = (GK/GP)x KP

    KK = jumlah kuota kabupaten/kota
    GK = jumlah guru S1/D4 kabupaten/kota
    GP = jumlah guru S1/D4 provinsi
    KP = jumlah kuota provinsi

  • Perhitungan kuota satuan pendidikan adalah jumlah guru S1/D4 pada suatu satuan pendidikan dibagi jumlah guru S1/D4 yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan, dikalikan dengan kuota sertifikasi guru kabupaten/kota yang bersangkutan. Rumus perhitungan kuota persatuan pendidikan adalah sebagai berikut.

    KSp = (GSp/GK)x KK

    KSp = jumlah kuota per satuan pendidikan
    GSp = jumlah guru S1/D4 pada satuan pendidikan
    GK = jumlah guru S1/D4 pada kabupaten/kota
    KK = jumlah kuota kabupaten/kota

Penetapan Peserta

Penetapan peserta merupakan salah satu kegiatan terpenting dalam pelaksanaan sertifikasi guru. Apabila terjadi kesalahan atau ketidakadilan dalam penetapan peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi aksi ketidakpuasan dari para guru. Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa tersebut, perlu dibuat kriteria untuk menyusun prioritas peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan

  1. Penetapan peserta untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Penetapan peserta untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Guru berprestasi pemenang 1, 2, dan 3 tingkat provinsi dan nasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dan pendidikan profesi diutamakan menjadi peserta sertifikasi.
  4. Guru yang diranking hanya guru yang memenuhi persyaratan yaitu memiliki ijasah S1/D4 dan NUPTK.
  5. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi tahun 2006 dan 2007 dikeluarkan dalam daftar calon peserta.
  6. Penetapan peserta dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
  7. Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan yaitu meranking guru calon peserta berdasarkan urutan kriteria penetapan peserta.
  8. Menggunakan data individu guru pada masing-masing wilayah yang telah diverifikasi.
  9. Tidak memberikan kuota ke sekolah-sekolah
  10. Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, media masa, papan pengumuman di LPMP/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau media lain.

Kriteria Penetapan Peserta

Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking bukan berdasarkan seleksi atau tes. Kriteria penyusunan ranking calon peserta sertifikasi secara berurutan adalah: masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan (bagi PNS), beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Kriteria penyusunan ranking yang menjadi dasar urutan prioritas dijelaskan sebagai berikut.

Masa kerja sebagai guru

Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh perhitungan masa kerja :

Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung komulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.

Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2007 adalah 17 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2008 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 15 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.

Usia

Usia yang dihitung adalah usia kronologis dengan menyebut tahun dan bulan supaya dapat terlihat perbedaannya.

Pangkat/Golongan

Kriteria ini khusus untuk guru PNS saja. Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat ini.

Beban mengajar

Beban mengajar adalah jumlah jam mengajar per minggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.

Jabatan atau tugas tambahan

Jabatan atau tugas tambahan adalah jabatan atau tugas tambahan yang disandang oleh guru saat yang bersangkutan diusulkan mengikuti sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud adalah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program/Jurusan, Kepala laboratorium, Bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, Ketua Program Keahlian di SMK .

Prestasi kerja

Prestasi kerja yang dimaksudkan adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional, dsb.

2 komentar:

kjbaskjndad mengatakan...

Mas Barman saya minta penjelasan untuk Ibu Widiani Rahayu dari SDN Julang sampai saat ini belum keluar NUPTK nya apakah harus mengusulkan kembali???

kjbaskjndad mengatakan...

kenapa sampai saat ini pengumuman lulus yang ikut sertifikasi guru SD Tahun 2008 Kota Bogor belum diumumkan?padahal menurut informasi dari pihak penyelenggara PLPG UNJ katanya tanggal 25 desember 2008 sudah diumumkan.tolong Mas Barman anu bageur